Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Surat keterangan ahli waris adalah sebuah surat yang akan menjelaskan mengenai hal hal yang diwariskan oleh (biasanya) orang tua kepada anaknya sebagai pewaris dari hartanya dimasa depan. Surat ini termasuk surat penting yang harus dibuat agar tidak ada masalah dikemudian hari. Hal ini juga menghindari dari orang-orang yang mungkin akan mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari yang bersangkutan.
Untuk membuat surat ini maka harus melalui beberapa proses mulai dari ketua RT dan RW, kantor polisi, serta tanda tangan disertai materai. Seperti yang sudah kami katakan tadi, surat ini merupakan surat penting. Karena pada dasarnya kita membutuhkan sebuah kejelasan mengenai kepemilikan barang atau aset berharga seperti tanah, rumah, dan lain sebagainya secara hukum formal yang berlaku di Indonesia.
Dalam sebuah kajian resmi ada pula yang mengaturnya yaitu hukum ahli waris. Hukum ahli waris adalah sebuah hukum yang memberikan aturan atau mengatur peninggalan berupa harta dari orang yang sudah meninggal dunia kepada yang memang berhak, dalam hal ini anak kandung sendiri. Mengenai pembagiannya sendiri, di Inodnesia mengenal 3 pembagian yakni hukum waris Adat, Islam, dan hukum waris Perdata.
Adapun syarat pewarisan adalah sebagai berikut :
Untuk membuat surat ini maka harus melalui beberapa proses mulai dari ketua RT dan RW, kantor polisi, serta tanda tangan disertai materai. Seperti yang sudah kami katakan tadi, surat ini merupakan surat penting. Karena pada dasarnya kita membutuhkan sebuah kejelasan mengenai kepemilikan barang atau aset berharga seperti tanah, rumah, dan lain sebagainya secara hukum formal yang berlaku di Indonesia.
Dalam sebuah kajian resmi ada pula yang mengaturnya yaitu hukum ahli waris. Hukum ahli waris adalah sebuah hukum yang memberikan aturan atau mengatur peninggalan berupa harta dari orang yang sudah meninggal dunia kepada yang memang berhak, dalam hal ini anak kandung sendiri. Mengenai pembagiannya sendiri, di Inodnesia mengenal 3 pembagian yakni hukum waris Adat, Islam, dan hukum waris Perdata.
Adapun syarat pewarisan adalah sebagai berikut :
- Ada pewaris yang meninggal dunia / diduga telah meninggal dunia
- Ada harta warisan
- Ada ahli waris
Cara Mengurus Surat Ahli Waris yaitu :
- Membuat Surat Pengantar dari RT/ RW
- Menyiapkan fotcopy KK dan KTP semua ahli waris
- Fotocopy surat kematian (hal ini wajib untuk dipenuhi, anda dapat membuatnya di RT atau jika tidak ada anda dapat menggantinya dengan surat laporan kematian dari kepolisian.
- Fotocopy surat nikah orang tua yang di legalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus surat ini adalah sang anak)
- Membuat surat keterangan waris yang ditanda tangani oleh para ahili waris dengan memberi materai 6000 dan diketahui serta ditanda tangani oleh para saksi yaitu ketua RT/RW setempat.
Surat keterangan waris ini yang berlaku di Indonesia sendiri sudah di atur seperti yang tertera dibawah ini.
- Untuk WNI, dalam surat keterangan ahli waris tersebut ditulis di bawah tangan, dan ditandatangani oleh ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
- Sedangkan untuk pembuatan surat tersebut yang didahului oleh sengketa ahli waris maka pembuatannya oleh pengadilan agama setempat dalam bentuk fatwa waris.
- Pembuatan surat tersebut secara bawah tangan tidak perlu dilakukan pengecekan wasiat dahulu, dan dalam surat keterangan tersebut juga tidak disebutkan besarnya bagian setiap ahli waris. Namun di dalam fatwa waris tercantum bagian ahli waris masing-masing.
- Untuk WNI keturunan Eropa dan Cina pembuatan Surat tersebut dilakukan oleh notaris dan didahului pengecekan wasiat ke kantor pusat daftar wasiat di Kemenkumham.
- Sedangkan WNI keturunan Arab dan India, surat ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
Untuk lebih jelasnya lagi, berikut kami sertakan sebuah contoh surat keterangan ahli waris (dari Kecamatan).
Contoh :
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah Ahli Waris dari Bapak :
Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh
Menerangkan dengan sebenarnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa Almarhum Bapak Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh Bertempat tinggal di Jln. Perwira Raya RT 010/03 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara pada hari Jum'at tanggal 9 Maret 2018 telah meninggal dunia di rumah Jln. Merdeka RT 001/02 Kel. Jati Asih Kec. Ilir Palembang. Dari perkawinannya Almarhum Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh dengan istrinya Darnia Asri Binti Rohman Jaya telah dilahirkan dan kini masih hidup 3 orang anak. Ahli waris tersebut yaitu :
1. Joni Alamsyah (Laki-laki), 36 tahun
2. Zulkariadi Anhar (Laki-laki) 29 tahun
3. Zaskia Arianti (Perempuan), 24 tahun
Demikian kami adalah para ahli waris dari mendiang : Almarhum Bapak Zainudin Ali Bin Ibrahim Soleh.
Apabila pada kemudian hari keterangan kami ini para ahli waris tidak sesuai, sehingga terjadi gugatan dari pihak yang lain, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami para ahli waris, sedangkan aparat pemerintah yang turut menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris ini dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum.
Samarinda, 13 juni 2016
Para Ahli Waris Tersebut :
1. Joni Alamsyah ……………………
2. Zulkariadi Anhar ……………………
3. Zaskia Arianti ……………………
Saksi-saksi : Disaksikan :
Ketua RT. ...,
1. Jasmiadi ..........
2. Taufik Andrian ..........
3. Reno Ruspian .......... H. Zulkarnain Ahmad
Telah tercatat : Telah tercatat :
Di Kantor Kecamatan Prabumulih Utara Di kantor Kelurahan Wonosari
Nomor : 2500/I-A.3/Ag/……/2018 Nomor : 345/……./SKT/……./2018
Reg. : ........... Reg. :
Tanggal : ........... Tanggal : ..........
CAMAT PRABUMULIH UTARA, LURAH WONOSARI,
H. Adi Setiawan, S.Sos., M.Si. ABDULLAH WAHID Mz.,SH.
Nip 123569852 125982 1 009 Nip 12598632 1897456 1 005
Itulah ulasan kami mengenai surat keterangan ahli waris yang dapat kami sampaikan kepada anda. Semoga ulasan kami ini dapat bermanfaat. Kalau begitu, sampai bertemu kembali di ulasan menarik kami yang selanjutnya ya.