January 2019

Cara Menulis Surat Permohonan Cuti Kuliah
Dalam dunia perkuliahan, mengenal istilah cuti kuliah. Hal ini menjadi sesuatu yang biasa dilakukan oleh beberapa mahasiswa. Alasannya tentu saja beragam, sesuai dengan keperluan masing-masing. Cuti kuliah sendiri dikenal juga dengan sebutan cuti akademik. Dengan mengambil cuti kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak menggunakan haknya sebagai seorang mahasiswa untuk ikut dalam kegiatan akademik dengan alasan tertentu. Dengan demikian maka statusnya di kampus tersebut tidak aktif, yang berarti yang bersangkutaan bebas dari seluruh kegiatan dikampus termasuk biaya daftar ulang maupun uang semester. Lamanya cuti kuliah biasanya selama 1-4 semester, akan tetapi pada umumnya setiap fakultas memiliki peraturan yang berbeda.

Mengingat bahwa hal ini merupakan hal yang penting dan formal, maka dalam mengajukannya diperlukan surat resmi yang diajukan kepada pihak kampus yang berwenang. Untuk mengajukan surat ini maka anda tentu harus melakukan beberapa hal seperti yang ada di bawah ini.

Beberapa hal yang perlu dilakukan saat akan mengajukan surat permohonan cuti kuliah.

  1. Siapkan alasan yang melatarbelakangi anda mengambil cuti kuliah. Berikan alasan yang masuk akal dan dapat mendukung keputusan anda tersebut.
  2. Buat surat keterangan persetujuan dari orang tua atau wali dan diserahkan ke pihak akademik.
  3. Jika surat tersebut sudah diserahkan, maka ikuti prosedur selanjutnya sesuai dengan peraturan kampus yang ada.
Nah jika sudah melakukan hal tersebut, kami juga akan memberikan beberapa cara atau format penulisan surat permohonan cuti kuliah.
  1. Perihal : Permohonan Cuti Kuliah
  2. Penerima surat (kepada siapa surat ditujukan)
  3. Salam Pembuka
  4. Identitas diri (meliputi nama,nim, jurusan, semester kuliah saat ini, tahun akademik, alamat serta nomor kontak person)
  5. Isi pokok surat (permintaan izin cuti kuliah). Dibagian ini juga jelaskan kapan waktu permintaan cuti kualiah tersebut.
  6. Alasan cuti kuliah
  7. Penutup 
  8. Tanda tangan pemohon cuti (kanan), tanda tangan dosen penasehat akademik (kiri). Ada pula yang membubuhkan tanda tangan orang tua / wali yang diletakan di sebelah kiri sedangkan tanda tangan dosen di bagian bawah.
Cara Menulis Surat Permohonan Cuti Kuliah
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini kami akan memberikan contoh surat permohonan cuti kuliah. 



Hal : Permohonan Cuti Kuliah

Kepada Yth
Bapak  Rektor
U.p. Kepala Biro AAK
Universitas Sriwijaya
Palembang


Assalamu’alaikum  Wr. Wb.


Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini

Nama                              : Clara Putri Wijaya
N I M                              : 123 456 789
Jurusan/Prodi                  : Ekonomi Pembangunan
Semester                         : VI
Tahun Akademik            : 2013/2014
Alamat                            : Jl. Perwira No.256 Palembang, Sumatera Selatan
Telpon/HP                       : 0853 6796 6985

Bermaksud mengajukan permohonan Cuti Kuliah selama 2 (dua) Semester mulai tanggal 15 Juni 2016 s/d  tanggal 15 Juni 2017. Permohonan cuti kuliah ini saya sampaikan karena :

1. Alasan Pertama
2. Alasan kedua (jika ada)

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan bukti-bukti pembayaran SPP semester IV Tahun Akademik  2013/2014.

Demikian permohonan cuti kuliah ini saya sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


                                                                                              Palembang, 03 Mei 2018
Mengetahui
Dosen Penasihat Akademik                                                                  Hormat Saya



(Nama Dosen)                                                                               CLARA PUTRI WIJAYA


Setelah melihat contoh surat tersebut, sudah lebih jelas bukan? Kalau begitu, demikian ulasan kami mengenai surat permohonan cuti kuliah. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di ulasan yang berikutnya.

Tips Membuat Surat Kuasa Khusus
Sebelum membuatnya, ada baiknya kita mengenal lebih dulu apa itu Surat Kuasa. Surat kuasa adalah sebuah surat yang isinya seseorang menunjuk atau memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas dan untuk namanya. Surat kuasa ini bukan sekedar surat biasa, hal ini dikarenakan pemberian kuasan ini dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, surat ini harus dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.

Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan ".

Surat kuasa sendiri terdiri dari 2 macam. Berikut ini adalah macam-macam surat kuasa :

1. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum ini adalah surat yang digunakan untuk menerangkan bahwa pemberikan kuasa tersebut hanya berlaku untuk hal-hal yang bersifat umum saja. Ini artinya surat kuasa umum hanya berlaku untuk perbuatan pengurusan saja. Sedangkan untuk memindahtangankan suatu perbuatan lain atau benda-benda, hanya boleh dilakukan oleh pemilik. Tidak diperkenankan permberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan dengan surat kuasa khusus.

2. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus merupakan surat pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu saja atau lebih. Di dalam surat kuasa khusus, akan dijelaskan perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh sang penerima kuasa. Oleh karena adanya rincian terhadap perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan tersebutlah sehingga surat ini menjadi surat kuasa khusus.

Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

Nah dari penjelasan diatas, maka kita akan mengetahui apa saja yang harus dibuat dalam surat kuasa terutama surat kuasa khusus. Dan dibawah ini kami akan memberikan beberapa tips membuat surat kuasa khusus.

  1. Sertakan data diri dengan jelas yang terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, kebangsaan, dan alamat jelas.
  2. Tuliskan kalimat yang berisikan pemberian kuasa kepada seseorang yang bersangkutan.
  3. Berikan pula data lengkap orang yang diberikan kuasa seperti nama, pekerjaan, alamat.
  4. Isi surat. Di bagian ini terdapat penjelasan mengenai hal apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh penerima kuasa.
  5. Terakhir bubuhkan tanda tangan penerima kuasa yang disertai dengan materai 6000 dan tanda tangan pemberi kuasa berserta nama jelas.
Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus yang dapat kami berikan kepada anda.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a              : Dion Wendian
TTL/Umur         : Jepara, 07 Oktober 1988/28 tahun
Pekerjaan           : Pegawai Swata
Jenis kelamin     : Laki-laki
Kebangsaan       : WNI
Alamat               : Jalan Bumi Perwira No. 69 Jakarta

Dengan ini menerangkan memberikan kuasa pekara No...................(tulis nomor perkara jika perkara sudah masuk dipersidangan) kepada :

N a m a               : ................................
Pekerjaan           : Pengacara/Advokat
Berkantor Jalan Anggur No. 36 Jakarta

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan .................terhadap .............................Pengadilan Negeri Jakarta.

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Jakarta, menghadapi instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.

Kuasa ini berikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.

Jakarta, 15 Agustus 2016

Penerima Kuasa                                                                                      Pemberi Kuasa

  Materai 6000

 (Nama Jelas)                                                                                          (Nama Jelas)

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget